Jakarta, CoreNews – Komisioner VI DPR RI, Amin Ak, mendesak pemerintah untuk segera melunasi utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama yang terkait dengan PT Istaka Karya dan PT Indah Karya. Amin menyoroti besarnya utang yang masih mengendap, yang telah menjadi beban bagi perusahaan dan pihak terkait.
Salah satu utang yang mencolok adalah utang PT Istaka Karya yang mencapai Rp 400 miliar. Utang tersebut belum juga dibayar setelah lebih dari 10 tahun, dan kini menjadi masalah bagi sekitar 160 pihak yang terdampak. Amin menyampaikan hal ini dalam Sidang Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (20/6/2023).
Menurut Amin, penyelesaian utang ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap BUMN dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan-perusahaan negara. Tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah, beban utang yang menumpuk akan semakin membebani berbagai pihak yang terlibat.
Pemerintah Diminta Tuntaskan Utang BUMN
Amin menekankan bahwa pembayaran utang ini tidak hanya akan memberikan kelegaan bagi pihak-pihak yang terutang, tetapi juga berdampak positif pada stabilitas keuangan BUMN itu sendiri. Menurutnya, keterlambatan pembayaran utang ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena bisa merugikan semua pihak, termasuk masyarakat yang mengandalkan kinerja BUMN.
Dengan adanya desakan dari DPR RI, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan utang yang menumpuk ini, dan memulihkan kepercayaan terhadap BUMN sebagai salah satu pilar perekonomian negara.