Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Usai Dilantik, Anas Beri Kode Koalisi: Keberlanjutan atau Perubahan?

by Abdullah Suntani
15 Juli 2023 | 19:52
in Pemilu
Usai Dilantik, Anas Beri Kode Koalisi: Keberlanjutan atau Perubahan?

Foto: Tempo.co

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews – Anas Urbaningrum remi ditetapkan sebagai Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Usai dilantik, Anas bicara poros politik partainya di 2024 ialah poros nusantara yang terus maju.

Menurut Anas, partainya akan membangun komunikasi dengan partai politik yang memiliki kesatuan pemikiran, yakni berpikir soal keberlanjutan Indonesia karena jika tidak berfikir kemajuan maka bangsa ini akan mandek.

“Kalau tidak berpikir keberlanjutan, itu artinya mandek, statis kan, nah bangsa ini tidak boleh mandek, tidak boleh statis. Mandek atau statis itu artinya memilih mati kan. Nah Indonesia tidak boleh mati, karena itu siapapun menurut saya, akan berpikir tentang keberlanjutan,” kata Anas seperti dilansir detikcom, Sabtu (15/7).

READ  Anies: "Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Untuk Sensasi"
Tags: Anas UrbaningrumPartai Kebangkitan Nusantara
Previous Post

Ada Apa? Luis Milla-Persib Resmi Pisah Jalan

Next Post

PUPR dan Telkomsel Perkuat Digitalisasi melalui Penggunaan Teknologi Geospasial

Next Post
Ilustrasi Teknologi Geospasial

PUPR dan Telkomsel Perkuat Digitalisasi melalui Penggunaan Teknologi Geospasial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

25 November 2025 | 14:14
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
CIR BCA dicatat sebesar 30,36% per September 2024. Angka tersebut turun dari posisi di periode sama tahun lalu yang sebesar 33,08%.

4 Bank Nasional Paling Efisien di Kuartal III-2024

6 November 2024 | 10:36
Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Ini 25 Platform Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT

25 November 2025 | 11:14
caketum PPP

Amran Ungkap Motif Oknum Impor Beras Ilegal 250 Ton di Aceh

25 November 2025 | 13:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved