Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pertamax Green Diluncurkan Hari ini

by Irawan Djoko Nugroho
24 Juli 2023 | 16:01
in Gaya Hidup
Pertamax Green Diluncurkan Hari ini

Sumber gambar: kumparan.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Pertamina (Persero) meluncurkan BBM Pertamax Green 95 pada hari ini, (24/7/2023). Pertamax Green 95 merupakan campuran antara Pertamax dengan etanol 5 persen, dan diklaim angka oktan 95. Etanol itu berasal dari bahan nabati molases tebu. Produk BBM diluncurkan di Jakarta dan Surabaya dengan harga sekitar Rp 13.200.

Sejumlah produsen otomotif di Indonesia memastikan mesin kendaraannya bisa  menggunakan Pertamina Pertamax Green 95 tanpa penyesuaian. Berikut mobil yang aman gunakan Pertamax Green 95. 1. Toyota Avanza, Veloz, Rush, Agya, hingga Calya. Namun untuk spek di atas E5 perlu penyesuaian. 2. Mitsubishi: Xpander dan Xpander Cross bisa menggunakan spek E10. 3. Mercedes-Benz, bisa menggunakan spek E10 persen. 4. Honda: Brio, HR-V, BR-V, WR-V, City Hatchback, Civic, Civic Type R, CR-V, City, Mobilio, dan Accord bisa menggunakan spek E5. Sementara itu Hyundai Motors Indonesia masih dalam kapasitas memantau.*

READ  5 Efek Buruk Sering Begadang
Tags: Pertamina
Previous Post

Surprise Lineup, Sheila On 7 Tampil Memukau di WTF 2023

Next Post

DTI-CX 2023: Mengakselerasi Transformasi Digital Indonesia Melalui Inovasi dan Kolaborasi

Next Post
DTI-CX 2023: Mengakselerasi Transformasi Digital Indonesia Melalui Inovasi dan Kolaborasi

DTI-CX 2023: Mengakselerasi Transformasi Digital Indonesia Melalui Inovasi dan Kolaborasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved