Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bantah Ada Poros Baru, Sandiaga Uno: Kita Istiqamah dengan PDIP

by Abdullah Suntani
14 September 2023 | 11:48
in Pemilu
sandiaga bantah ada poros baru

Foto: detikcom

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menparekraf sekaligus Ketua Bappilu Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Sandiaga Uno, mengaku jika partainya akan terus berkoalisi dengan PDIP di Pilpres 2024, yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.

Penegasan ini disampaikan Sandiaga Uno, di tengah isu adanya poros baru dengan Partai Demokrat yang sudah hengkang dari Koalisi Perubahan pasca merasa dikhianati oleh Anies Baswedan. “Nggak (poros baru), kita istiqamah dengan PDIP itu sudah diputuskan. Kita Insya Allah sampai akhir tetap membangun bangsa dalam semangat kebersamaan dan pimpinan sudah memutuskan saya tinggal menjalankan di bawah,” ungkap Sandiaga, Kota Lama Semarang, Rabu (13/9/2023).

Sandiaga juga menyebut, jika partainya terus berkomunikasi dengan PDIP terkait nama cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo. Ia pun siap menerima apapun keputusannya. “Itu wewenang pimpinan, saya di bawah dan pimpinan yang mengabarkan tentu apapun. Saya siap menjalankan apapun keputusannya. Fokus kita bukan mencari jabatan tapi bagaiamana kita siap-siap untuk pengabdian,” tegasnya. 

Dia sendiri mengaku belum ada rencana bertemu dengan Ganjar Pranowo. Sebab saat ini Ganjar masih melaksanakan ibadah umrah. “Belum ada karena beliau sedang beribadah kemarin saya kirim whatsAap untuk mendoakan supaya umrahnya mabrur,” katanya.

READ  Demokrat Tolak Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies
Tags: Partai Persatuan PembangunanPemilu 2024Pilpres 2024Sandiaga Uno
Previous Post

Malaysia Jiplak Lagu Halo-halo Bandung, Kemendikbud Ambil Langkah Hukum

Next Post

Pray for Libya, Tembus 6000 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang

Next Post
pray for libya

Pray for Libya, Tembus 6000 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved