Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ganyang Pasangan China, Apriyani/Fadia Melaju ke Semifinal Hong Kong Open 2023

by Redaksi
15 September 2023 | 16:44
in Olah Raga
Apriyani fadia ke semifinal hong kong open

Foto: PBSI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ganda putri Indonesia, Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti berhasil melaju ke babak semifinal BWF World Tour Super 500 Hong Kong Open 2023. Mereka sukses ‘ganyang’ pasangan China Li Wen Mei/Liu Xuan Xuan di perempatfinal, Jumat (15/9/2023).

Usai Jungkalkan Maharatu Bulutangkis Dunia Tampil di Hong Kong Coliseum, Apriyani/Fadia menang dua gim langsung dalam waktu 42 menit. Pasangan unggulan ketujuh ini menang meyakinkan 21-15, 21-13.

Gim pertama berlangsung menegangkan. Kejar mengejar skor terjadi. Bahkan sempat terjadi skor 11-11. Setelah itu, Apriyani/Fadia tak memberikan celah kepada Li/Liu. Mereka merebut gim pertama ini 21-15.

Apriyani/Fadia tampil semakin mengganas di gim kedua. Li/Liu hanya diberikan kesempatan sampai kedudukan 5-5. Setelah itu, Apriyani/Fadia terus melesat. Li/Liu dibuat kerepotan oleh pasangan Indonesia. Poin demi poin terus direbut Apriyani/Fadia. Mereka pun menyegel tiket semifinal usai menang 21-13.

READ  4 Tim Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia Antarklub 2025, Ini Daftarnya
Tags: Hong Kong Open 2023
Previous Post

Kuncoro Wibowo Anak Tukang Perkakas Berhasil Membangun Kawan Lama Group

Next Post

Catat! Jadwal Terbaru LRT Jabodetabek Berlaku Mulai Besok

Next Post
Catat! Jadwal Terbaru LRT Jabodetabek Berlaku Mulai Besok

Catat! Jadwal Terbaru LRT Jabodetabek Berlaku Mulai Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved