Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pertolongan Pertama Saat Kecelakaan dan Peran Asuransi Kecelakaan

by Teguh Imam Suyudi
4 November 2023 | 08:00
in Bisnis
Sequis - Head of Digital Channel Sequis - Antonius Tan

Sequis - Head of Digital Channel Sequis - Antonius Tan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Jumlah kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia tahun 2023 tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ada sebanyak 103.645 kasus. Kecelakaan adalah masalah serius karena dapat menyebabkan cacat hingga kematian, dan kerugian materi dalam jangka panjang yang dapat mengancam masa depan pelaku, korban, dan keluarga.

Jumlah kecelakaan sebenarnya telah menunjukkan tren menurun dibanding 2 tahun sebelumnya akan tetapi pengguna jalan raya perlu mengetahui bahwa penyebab utama kecelakaan masih didominasi oleh faktor manusia. Kemungkinan rata-rata 3 orang meninggal dunia dapat terjadi setiap jam akibat  kecelakaan jalan. Kominfo menyebutkan ada sebanyak 60% kecelakaan karena faktor manusia, yakni kemampuan mengemudi dan karakter pengemudi sedangkan sisanya karena faktor kendaraan terkait laik jalan dan faktor sarana dan prasarana.

Head of Sequis Digital Channel Antonius Tan ikut angkat bicara soal meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan dengan meningkatkan kewaspadaan berlalu lintas dan memiliki keterampilan dan pengalaman berkendara sesuai standar keselamatan (safety riding). Perilaku kita  berkendara dapat memengaruhi keselamatan diri dan orang lain. Anton juga mengingatkan perlunya pengendara memiliki asuransi kecelakaan diri.

“Klaim asuransi tidak berlaku jika kecelakaan karena kelalaian perilaku sendiri. Jangan sampai premi asuransi yang Anda bayarkan menjadi sia-sia karena kelalaian yang seharusnya bisa dihindari,” sebut Antonius.  

Saat berkendara atau menggunakan jalan raya, taati rambu-rambu lalu lintas meskipun di jalan kecil. Pastikan kendaraan dilengkapi dengan spion, tetapi tetap hindari blind spot ketika berkendara. Jaga kecepatan dan jarak kendaraan baik dari sisi samping maupun depan. Jika belum fasih berkendara jangan menyetir dan jangan menyetir sambil menggunakan gawai. Anda pun perlu memastikan kendaraan laik jalan mulai dari lampu, mesin, dan usia kendaraan Kemudian, dokumen berkendara harus lengkap, data yang tercantum benar, dan masih dalam masa berlaku.

“Alasan kita perlu memiliki asuransi kecelakaan karena asuransi berfungsi untuk melindungi finansial jika Tertanggung yang diasuransikan oleh nasabah asuransi mengalami risiko kecelakaan. Risiko tersebut tentu  membutuhkan sejumlah dana untuk membantu pengobatan atau menjadi pengganti pendapatan keluarga sementara waktu,“ sebut Antonius.

READ  Obesitas Banyak Ruginya, Susun Resolusi Tahun 2024: Hidup Lebih Sehat

Berikut tips memilih asuransi kecelakaan diri dari Head of Sequis Digital Channel Antonius Tan, dikutip dari keterangannya, 23/10/2023: 

Pilih jenis asuransi sesuai kebutuhan

Saat ini sangat mudah menemukan asuransi kecelakaan termasuk yang dijual secara online. Hal pertama yang harus Anda pertimbangkan adalah sesuaikan dengan kebutuhan. Pertimbangannya apakah bekerja di luar rumah, kerap bekerja secara mobile, dan apakah sebagai pencari nafkah. Kemudian, setelah mengetahui kebutuhan asuransi kecelakaan yang sesuai,  pertimbangkan soal besaran premi. Pilihlah asuransi yang nominalnya tidak memberatkan sehingga setiap bulannya Anda dapat tetap konsisten membayar premi.

Ketahui manfaatnya

Memilih jenis asuransi yang sesuai kebutuhan juga berkenaan dengan hak pemegang asuransi. Anda  berhak mengetahui manfaat apa yang diberikan dari asuransi kecelakaan tersebut dengan jumlah premi yang harus Anda bayarkan.

Super you by Sequis Online menyediakan asuransi kecelakaan, yakni Super Safe Protection dengan premi murah mulai dari Rp36500,00 yang memberikan manfaat UP 100% jika mengalami cacat total dan tetap hingga meninggal dunia karena kecelakaan serta pertanggungan biaya perawatan medis atau pembedahan karena kecelakaan.   

Kumpulkan informasi perusahaan asuransi

Karena banyaknya asuransi kecelakaan yang bisa Anda temukan maka untuk mengurangi kebingungan memilih yang mana, saran dari Antonius adalah jangan terburu-buru memutuskan hanya karena iming-iming keuntungan besar.  Seleksi dulu apakah perusahaan penyedia asuransi tersebut berizin dan diawasi oleh OJK, apakah memiliki reputasi baik, apakah finansialnya kuat, dan apakah memiliki citra positif di media massa karena Anda akan mempercayakan jaminan keselamatan diri pada perusahaan asuransi tersebut.

“Memilih perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik bisa Anda lihat dari informasi yang bisa Anda akses di website mengenai tata cara klaim, kinerja perusahaannya terutama kecukupan modal  haruslah  lebih besar dari ketentuan OJK 120% yang dikenal dengan istilah rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC),  atau mencari tahu di mesin pencari google atau media sosial bagaimana perusahaan tanggap menangani kasus gagal klaim”, sebut Antonius

READ  PPN 12%, Pengusaha: Semua Kena Dampak

Layanan nasabah yang mudah dihubungi

Perusahaan asuransi yang baik tentu akan memaksimalkan layanan nasabahnya agar nasabah dapat cepat mengetahui informasi polis,  tata cara klaim, dan kondisi pengajuan klaim. Sebagai calon nasabah, Anda  bisa menanyakan kepada teman atau keluarga atau mencoba sendiri untuk mendapatkan pengalaman bagaimana perusahaan tersebut menjelaskan mengenai produk dan layanan yang diberikan, apakah cepat merespon, memberikan informasi lengkap, dan menghubungi Anda kembali untuk konfirmasi lanjutan.

Literasi Pertolongan Pertama pada Kecelakaan

Selain menjaga finansial dari kerugian akibat risiko kecelakaan,pengguna jalan juga perlu melengkapi diri dengan literasi pertolongan pertama pada kecelakaan sebagai bentuk pertolongan medis pertama dalam keadan darurat untuk mengurangi risiko berat, Hal ini diungkapkan oleh Medical Underwriter Sequis dr Debora Aloina Ita Tarigan. 

“Pengetahuan pertolongan pertama pada kecelakaan penting diketahui karena mengevakuasi korban kecelakaan tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada baiknya segera hubungi polisi dan layanan darurat. Namun demikian, sebagai pengguna jalan, kita perlu berkontribusi untuk mengurangi potensi bahaya lanjutan pada kecelakaan demi kemungkinan korban kecelakaan masih dapat tertolong”, sebut dr. Debora.

Saran sederhana dari dr.Debora jika akan memberikan pertolongan pertama adalah pastikan dahulu kondisi sekitar aman agar tidak tertabrak oleh kendaraan lain yang dapat saja melintas. Lalu, cek kondisi sekitar kendaran apakah ada bensin yang tertumpah karena bisa terjadi kebakaran. Jika keadaan genting, seperti kemungkinan terjadi ledakan atau banjir, segera evakuasi korban ke jarak yang lebih aman. Namun, untuk mengevakuasi korban, perlu memiliki pengetahuan agar tidak semakin memperparah luka.

“Jika Anda akan menolong korban, cari tahu apakah masih hidup atau tidak. Jika bisa bergerak, segera ajak menjauh ke tempat yang aman dan cek apakah terjadi pendarahan atau luka parah. Jika tidak terdengar suara apapun maka cek responsif dengan memanggil atau menepuk pundak. Jika tetap tidak memberi respon, tetapi masih bernafas, pastikan korban berada di posisi yang memudahkan mereka bernapas. Untuk memastikan apakah masih bernafas lakukan pemeriksaan detak jantung dengan menekan jari telunjuk dan jari tengah ke sekitar  leher atau di pergelangan tangan. Jangan beri makanan atau minuman karena mungkin akan dibius saat sampai di rumah sakit,” sebut dr. Debora.

READ  Satgas PASTI Blokir 507 Entitas Keuangan Ilegal, Modus Penipuan Makin Canggih

Saat menolong korban kecelakaan, kita juga perlu memeriksa apakah terjadi pendarahan. Selama tidak ada benda yang tertancap, dapat ditekan atau dibalut untuk mengurangi pendarahan. Jika ada benda yang tertancap, hindari mengeluarkan benda yang tertancap tersebut atau menekannya secara langsung. Jika korban adalah pengguna kendaraan bermotor, hindari pergerakan yang terlalu banyak hingga memutar badan korban. Helm dibuka untuk memudahkan pernafasan, tetapi  perlu hati-hati saat membuka helmnya. Jika korban tidak  mengalami patah tulang, korban bisa segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pertolongan medis lebih lanjut. Sebaliknya, jika korban mengalami rasa sakit yang luar biasa, tidak boleh sembarang memindahkannya karena dikhawatirkan dapat menyebabkan pendarahan hebat, patah tulang, kesulitan bernafas hingga tidak sadarkan diri. Pastikan Anda atau orang sekitar sudah menelpon ambulans.   

Dr. Debora juga mengingatkan karena faktor manusia menjadi masalah utama terjadinya kecelakaan maka para pengemudi perlu memperhatikan kondisi fisiknya sebelum berkendara. Haruslah dalam keadaan prima agar tidak membahayakan dirinya dan orang lain, misalnya tidak dalam keadaan mengantuk, lelah, atau sedang tidak fokus, dan tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol.  

Tags: Sequis Life
Previous Post

Supermicro Mulai Pengiriman Server Berbasis Superchip NVIDIA GH200 Grace Hopper

Next Post

Work Relationship Index HP Mengungkap Kebahagiaan Pekerja Indonesia di Atas Rata-rata Dunia

Next Post
Karyawan

Work Relationship Index HP Mengungkap Kebahagiaan Pekerja Indonesia di Atas Rata-rata Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Selain itu, banyak penemuan baru yang di dapat dari pembuktian kesamaan antara data tertulis dan artefactual yang ada. Penemuan baru tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Relief Rāmāyana Prambanan dilukiskan berdasar kakawin Rāmāyana secara lebih dekat. Kedua. Bentuk bangunan yang disebut maṇḍapa dan bentuk bangunan yang disebut dengan umah berbeda, sekalipun keduanya mengacu pada desain rumah dua lantai. Ketiga. Istilah gṛha, humah, atau weśma dalam Sutasoma, Arjunawiwāha, Arjunawijaya, dan Rāmāyana sesungguhnya mengacu pada gambar relief D-16-City-Folk-gather-round-Rama-and-Sita-Thumb.

Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

12 November 2024 | 15:40
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Menurut Bima, wacana pemekaran wilayah di beberapa daerah di Jawa Barat memiliki dasar yang kuat. Akan tetapi, masih harus dilakukan kajian dan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto mengenai moratorium.

Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi Memiliki Dasar Kuat

25 Juni 2025 | 12:10
Keputusan cegah ini dilakukan untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum pengusutan korupsi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun, terkait dengan realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023. Nadiem dicatat menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/6/2025). Namun demikian, belum ada jadwal pasti dari tim penyidikan untuk pemeriksaan yang kedua.

Nadiem Makarim Dan Mantan Tiga Stafsusnya Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

27 Juni 2025 | 08:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved