Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi pajak daerah hingga akhir November 2023 masih menunjukkan penguatan. Realisasi penerimaan pajak daerah seluruh Indonesia hingga akhir November 2023 sebesar Rp 212,26 triliun. Realisasi ini berhasil tumbuh 3,8% jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 204,51 triliun.
Terdapat lima provinsi dengan pertumbuhan penerimaan pajak daerah tertinggi hingga akhir November 2023,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (15/12/2023).
Bali menjadi provinsi yang mengalami pertumbuhan pajak daerah tertinggi, yakni mencapai 56%. Ia menjelaskan, kinerja ini selaras dengan penerimaan pajak hotel di Pulau Dewata yang meningkat 128% yakni dari Rp 1,45 triliun menjadi Rp 3,32 triliun.
Sementara itu, Provinsi Sulawesi Selatan menduduki posisi kedua dengan pertumbuhan sebesar 13%.
Disusul Kalimantan Utara sebesar 12%, serta DKI Jakarta dan Sulawesi Tengah yang sama-sama tumbuh 9%.
Di sisi lain , pajak hotel di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencapai Rp 116,23 miliar, atau tumbuh 33,5% jika dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 78,96 miliar.
Realisasi pajak hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah mencapai Rp 86,77 miliar, atau tumbuh 47,2% dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 64,95 miliar.