Jakarta, CoreNews.id – Gugatan Praperadilan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri kandas alias ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).
Adapun dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri bermula ketika sejumlah penyidikan di KPK terkait dengan dugaan korupsi di Kementan RI.
Penyidikan tersebut pun menghasilkan tersangka yang salah satunya itu Menteri Pertanian yakni dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo. Ian menjelaskan penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan oleh SYL.