Jakarta, CoreNews.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa penggunaan petasan atau mercon tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024.
“Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat (29/12/2023).
Sedangkan pengunaan kembang api untuk perayaan malam tahun baru diperbolehkan.
“Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin, karena harus melihat lokasi,” tambah Ramadhan.
Dikutip dari laman Humas Polri, sebanyak 79.000 personel Polri dikerahkan untuk mengamankan perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024. Para personel tersebut akan dibantu oleh 59.000 personel TNI dan pemerintah daerah.
“Untuk personel Polri 79.000 dan TNI 59.000 serta dibantu pemerintah daerah terdiri dari berbagai satgas,” kata Wakapolri Komjen Agus Andrianto setelah Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2023 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat pada 21 Desember 2023.
“Adapun bilamana ada bencana sudah dilakukan langkah-langkah antisipasi, TNI siap membantu kepolisian untuk pengamanan Natal dan Tahun baru 2024,” ujarnya lagi dikutip dari laman Humas Polri.