Jakarta, CoreNews.id ΜΆ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat baru 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG tabung 3 kg sampai 31 Desember 2023. Padahal berdasar data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), seharusnya terdapat 189 juta NIK yang berhak menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg.
Hal ini disampaikan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Jakarta, (3/1/2024). Padahal mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg adalah: rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.*