Jakarta, CoreNews.id ΜΆ Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir wajibkan seluruh eselon I dan eselon II di Kementerian BUMN gunakan mobil listrik per hari ini, (3/1/2023). Penggunaan mobil listrik merupakan komitmen Kementerian BUMN, dalam mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Kementerian BUMN.
Hal tersebut selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang pengguanaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut Erick Thohir kembali, penggunaan mobil listrik berarti menghemat BBM 60 persen.*