Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan KA Turangga vs Bandung Raya Dapat Santunan

by Irawan Djoko Nugroho
5 Januari 2024 | 14:08
in Ekonomi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15/2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan [guarantee letter] sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat

Tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya di lintas Haurpugur-Cicalengka

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Jasa Raharja akan menjamin semua korban tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya di lintas Haurpugur-Cicalengka (5/1/2024). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15/2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan [guarantee letter] sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Hal ini disampaikan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana terkait UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, melalui keterangan resminya (5/1/2024). Menurut Dewi kembali, santunan ini merupakan perlindungan dasar dan menjadi salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengonfirmasi sebanyak 4 petugas kereta api meninggal dunia dan 22 orang penumpang KA Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya mengalami luka ringan akibat kecelakaan antara kedua kereta tersebut pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.03 WIB. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.*

READ  Semen Indonesia Angkat Budi Waseso Jadi Komisaris Independen Gantikan Nasaruddin Umar
Tags: Jasa RaharjaKA Turangga
Previous Post

Hasil Survei: Mayoritas Responden NU-Muhammadiyah Pilih Prabowo-Gibran

Next Post

Ganjar Ucapkan Duka Cita Atas Musibah Tabrakan KA di Bandung

Next Post
Demokrat Merapat Ke Prabowo, Ganjar Bilang “Biasa Saja”

Ganjar Ucapkan Duka Cita Atas Musibah Tabrakan KA di Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved