Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Produksi Batu Bara Indonesia Capai 775 Juta Ton Pada Tahun 2023

by Irawan Djoko Nugroho
16 Januari 2024 | 09:01
in Ekonomi
Produksi batu bara Indonesia selama 2023 dicatat sebesar 775 juta ton atau 112 persen dari target 694,5 juta ton. Dari jumlah produksi tersebut, untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 213 juta ton dan untuk ekspor sebesar 518 juta ton.

Ilustrasi: Produksi Batubara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Produksi batu bara Indonesia selama tahun 2023 dicatat sebesar 775 juta ton atau 112 persen dari target 694,5 juta ton. Dari jumlah produksi tersebut, untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 213 juta ton dan untuk ekspor sebesar 518 juta ton. Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif saat konferensi pers “Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024” di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, (15/1/2024).

Menurut Arifin Tasrif kembali, produksi batu bara Indonesia terus meningkat sejak 2020, di mana pada tahun tersebut produksi dicatat sebesar 564 juta ton dengan DMO sebesar 132 juta ton dan ekspor 405 juta ton. Untuk 2021, produksi batu bara dicatat sebesar 614 juta ton, dengan DMO sebesar 133 juta ton dan ekspor 435 juta ton.

Pada tahun 2022, produksi batu bara Indonesia kembali meningkat menjadi 687 juta ton, dengan pasokan DMO sebesar 216 juta ton dan untuk ekspor mencapai 465 juta ton. Sementara itu, pada 2024, pemerintah telah mencanangkan target produksi batu bara dipatok sebesar 710 juta ton.*

READ  Hasil RUPSLB 2024, Garuda Indonesia Punya Komisaris dan Direksi Baru
Tags: Batu Bara IndonesiaGedung Kementerian ESDMMenteri ESDM
Previous Post

Cara Mudah Bikin Paspor Secara Online Pakai Aplikasi M-Paspor

Next Post

Tinggalkan PDIP, TKN Harap Maruarar Sirait Dukung Prabowo-Gibran

Next Post
Tinggalkan PDIP, TKN Harap Maruarar Sirait Dukung Prabowo-Gibran

Tinggalkan PDIP, TKN Harap Maruarar Sirait Dukung Prabowo-Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
tolak-krematorium-kalideres

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

21 Februari 2026 | 20:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
sejarah yahudi

Sejarah Singkat Yahudi: Asal Usul dan Penyimpangannya

19 Juni 2025 | 09:38
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved