Jakarta, CoreNews.id – Bagaimana cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 secara online? Sudahkan Anda terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari 2024?
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilu. DPT dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berfungsi sebagai acuan bagi petugas pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat pemilu berlangsung.
Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemerintah telah menyediakan layanan untuk melakukan pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online. Tujuannya memudahkan masyarakat dalam mengecek apakah data mereka telah terdaftar sebagai pemilih tetap atau tidak.
Berikut cara cek DPT secara online:
- Kunjungi situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/ dari smartphone atau komputer.
- Ketik NIK atau Nomor Paspor pada kolom pencarian yang tersedia.
- Klik “Pencarian” dan tunggu hasilnya muncul.