Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bawaslu Dalami Laporan Status #PrabowoGibran2024 di Akun X Kemhan

by Abdullah Suntani
24 Januari 2024 | 16:44
in Pemilu
Bawaslu Dalami Laporan Status #PrabowoGibran2024 di Akun X Kemhan
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bawaslu RI akan memeriksa laporan terkait cuitan #PrabowoGibran2024 di akun X Kemhan RI.

“Nanti kita periksa secara formil dan materiilnya, dan kemudian kita telusuri dulu ya,” ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, Rabu (24/1/2024).

Bagja belum dapat memastikan penggunaan akun official negara itu termasuk dalam pelanggaran atau tidak. Namun, menurutnya, akun kampanye untuk capres-cawapres yang terdaftar ada 20 akun.

“Akun yang terdaftar dalam capres itu ada 20, tapi kan ini akun Kementerian Pertahanan atau bagaimana kita harus melihat juga dicek juga seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan akun X Kemhan yang mencuit #PrabowoGibran2024 ke Bawaslu. Laporan itu terkait dugaan penggunaan fasilitas negara yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilpres 2024.

READ  Prabowo-Gibran Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X
Tags: Bawaslu RIKementerian PertahananKemhanPrabowo Gibran
Previous Post

Resep Gepuk Empal Daging Makanan Khas Indonesia

Next Post

Sempat Mangkir, Pemeran Film ‘Esek-esek’ Siskaeee Resmi Ditahan

Next Post
Sempat Mangkir, Pemeran Film ‘Esek-esek’ Siskaeee Resmi Ditahan

Sempat Mangkir, Pemeran Film 'Esek-esek' Siskaeee Resmi Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

25 November 2025 | 14:14
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
CIR BCA dicatat sebesar 30,36% per September 2024. Angka tersebut turun dari posisi di periode sama tahun lalu yang sebesar 33,08%.

4 Bank Nasional Paling Efisien di Kuartal III-2024

6 November 2024 | 10:36
Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Ini 25 Platform Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT

25 November 2025 | 11:14
caketum PPP

Amran Ungkap Motif Oknum Impor Beras Ilegal 250 Ton di Aceh

25 November 2025 | 13:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved