Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jokowi sebut Presiden Punya Hak Politik, Boleh Berkampanye

by Redaksi
24 Januari 2024 | 14:17
in Pemilu
Jokowi sebut Presiden Punya Hak Politik, Boleh Berkampanye
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa seorang presiden boleh berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Ya boleh saja saya kampanye tapi yang penting tidak menggunakan fasilitas negara,” ungkapnya pada awak media di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).

Menurutnya, presiden punya hak politik atau memberikan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Namun Jokowi mengaku belum memutuskan apakah akan ikut kampanye atau tidak. “Ya nanti dilihat,” katanya.

Terkait dengan sejumlah menteri yang mencalonkan diri tetapi tidak mundur dari jabatannya, Jokowi menyampaikan tergantung peraturan perundang-undangan. Menteri diperbolehkan tidak mundur dari jabatannya. Tetapi cuti saat akan kampanye.

“Semua pegangannya aturan kalau aturan boleh. Silakan, kalau aturan boleh. Silahkan. Kalau aturan tidak boleh. Tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh (berkampanye). Boleh berkampanye. Boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” lanjutnya.

READ  Anies Singgung Lahan Prabowo, TKN: Bukan Milik Pribadi, Tidak Dikuasai
Tags: JokowiPileg 2024Presiden Jokowi
Previous Post

Vespa Edisi Terbatas Imlek Diluncurkan

Next Post

Dukung AMIN, Bisnis JK Alami Gangguan

Next Post
Dukung AMIN, Bisnis JK Alami Gangguan

Dukung AMIN, Bisnis JK Alami Gangguan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved