Jakarta, CoreNews.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan panggil PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA) yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring. Keempat perusahaan tersebut dicatat telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA.
Hal ini disampaikan Ketua KPPU Fanshurullah Asa dalam dalam keterangan resminya di Jakarta (22/2/2024). Fanshurullah juga menyampaikan bahwa berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No.12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam UU No.12/2012 khususnya Pasal 76, disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.*