Jakarta, CoreNews.id — Aplikasi BRImo dari Bank BRI kini dapat digunakan untuk pembayaran pajak STNK. Pengguna yang ingin membayar pajak melalui BRImo, dapat mendownload BRImo melalui App Store, Play Store dan Huawei AppGallery terlebih dahulu. Selanjutnya melakukan Login BRImo dan memilih menu Tagihan kemudian Signal. Di sini pengguna BRImo perlu menginstal dan login aplikasi SIGNAL terlebih dahulu. Aplikasi SIGNAL ini merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan secara online. Selanjutnya, memilih wilayah dan masukkan kode pembayaran yang didapat dari aplikasi SIGNAL, lalu mengkonfirmasi transaksi dengan memasukkan PIN. Terakhir, tunggu hingga ada informasi transaksi berhasil.
Hingga saat ini, terdapat 15 wilayah yang bisa menggunakan metode ini. Seperti misalnya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bali dan Kepulauan Riau.
Banyak keunggulan yang didapat dari membayar pajak kendaraan melalui aplikasi BRImo. Di antaranya, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Selain itu, hemat waktu dan tidak perlu antre di Samsat, sehingga hemat biaya transportasi.*