Jakarta, CoreNews.id — Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara resmi dicabut OJK, (4/3/2024). Pencabutan izin usaha yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 Tanggal 4 Maret 2024. Pencabutan ini dilakukan demi menindaklanjuti permintaan LPS.
Sebelumnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Aceh Utara. LPS lalu meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.*