Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, ke Lapas Salemba. Mario Dandy dieksekusi setelah vonisnya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Haryoko mengatakan Mario Dandy dieksekusi pada Rabu, 20 Maret 2024. Mario Dandy akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.
“Rabu kemarin, (lapas) Salemba,” kata Haryoko, Selasa (26/3/2024).
Jaksa juga mengeksekusi terdakwa lainnya, Shane Lukas, ke Lapas Salemba. Shane akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara.