Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tak Terima Hasil Pilpres, Anies Minta Pilpres Diulang dan Cawapres Prabowo Diganti

by Miroji
26 Maret 2024 | 10:34
in Pemilu
Tak Terima Hasil Pilpres, Anies Minta Pilpres Diulang dan Cawapres Prabowo Diganti

sumber foto: detiknews.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Permohonan yang telah diregistrasi ialah yang diajukan tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Dilihat di situs MK, Senin (25/3/2024), permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.

Pada intinya, Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 sepanjang diktum kesatu,” demikian isi salah satu poin petitum Anies-Muhaimin.

“Menyatakan dikualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemiluhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024,” demikian isi poin petitum lainnya.

Anies-Cak Imin kemudian meminta MK memerintahkan KPU menggelar Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran. Diketahui, Prabowo-Gibran telah dinyatakan menang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” bunyi petitum ayat 5.

READ  Prabowo-Gibran Siap Ikuti Debat Kedua

Pada bagian dua petitumnya, Anies-Cak Imin juga meminta MK mengabulkan sembilan poin permohonan. Poin-poin pada permohonan ini pada intinya sama dengan poin-poin petitum bagian pertama. Namun, terdapat satu perbedaan, yakni Anies-Cak Imin meminta Pilpres 2024 diulang dengan Prabowo mengganti Cawapres.

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden,” demikian isi poin nomor 5 petitumnya.

Tags: MKPrabowo Gibran
Previous Post

Jokowi Bakal Beri Masukan Susun Kabinet Prabowo, Gibran: Ya Mungkin

Next Post

Gugat KPU di MK, Ganjar Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah

Next Post
Gugat KPU di MK, Ganjar Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah

Gugat KPU di MK, Ganjar Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved