Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

5 Petitum Ganjar-Mahfud Pada Sidang Sengketa Pilpres MK

by Rendy
27 Maret 2024 | 15:35
in Pemilu, Trending
5 Petitum Ganjar-Mahfud Pada Sidang Sengketa Pilpres MK
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan seperti pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Berikut isi lengkap petitum atau tuntutan dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

READ  Anies: "Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Untuk Sensasi"

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan umum presiden (pilpres).

Besarnya suara Prabowo serta ramainya kontroversi sepanjang berlangsungnya pemilu menimbulkan kecurigaan yang mendorong pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan tersebut

Tags: Ganjar-MahfudMahkamah KonstitusiSidang sengketa pilpres 2024
Previous Post

Daftar Tim Hukum Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres MK

Next Post

Tren Baru di Dunia Kerja Tahun 2024

Next Post
generasi-z-asia-pasifik-timur-tengah-stres-tinggalkan-pekerjaan

Tren Baru di Dunia Kerja Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Guru Besar UIN: Kesaktian Pancasila Ada Pada Daya Hidupnya

Prof. Ahmad Tholabi: Menjaga Alam, Cermin Ketakwaan

31 Oktober 2025 | 15:05
Depresiasi mobil listrik bekas bahkan bisa mencapai angka 30 persen hingga 40 persen. Ioiniq contoh lainnya, harga awalnya Rp 755 juta, harga bekasnya saat ini sekitar Rp 500 jutaan. Demikian pula Ioniq 5 tipe Signature Long Range dengan tahun produksi 2023 dan 2024, harganya saat ini di kisaran Rp 400 jutaan.

Depresiasi Harga Mobil Listrik Bekas Bisa Capai 40%

22 Juli 2025 | 11:19
KPK Sita Aset PT BIG Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN

KPK Sita Aset PT BIG Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN

31 Oktober 2025 | 14:33
Sebagaimana telah diketahui, Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah beroperasi penuh ini tengah menjadi perhatian publik dan penegak hukum menyusul lonjakan biaya yang signifikan dari perkiraan awal.

KCIC Akan Kooperatif Saat Kasus Whoosh Diselidiki KPK

31 Oktober 2025 | 10:39
OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

30 Oktober 2025 | 08:42
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved