Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online di Baznas

by Teguh Imam Suyudi
6 April 2024 | 09:00
in Humaniora, Indeks
Bayar Zakat Online

Bayar Zakat Online (Gambar: Indonesia Baik)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Saat ini, masyarakat Indonesia bisa menunaikan pembayaran zakat fitrah secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Akses laman Baznas.go.id melalui browser komputer atau ponsel Anda

  • Pada kolom yang tersedia, pilih “Zakat” untuk jenis dana.
  • Pilih jenis “Zakat Fitrah”.
  • Pada kolom “jumlah jiwa” ini jumlah orang yang akan dizakati.
  • Akan muncul nominal yang harus dibayarkan dengan kelipatan Rp 45.000.
  • Lengkapi data pada kolom yang tersedia, yakni nama, email, dan nomor telepon.
  • Klik “Pilih pembayaran”.
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk menuju jenis pembayaran.

Zakat fitrah yang dikumpulkan melalui Baznas, akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan.

Zakat fitrah paling lambat ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Ketentuan Zakat Fitrah

Dikutip dari laman Baznas, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama telah bersepakat bahwa bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan adalah makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras, dengan ukuran satu sha’.

Ukuran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Di Indonesia, makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras.

Selain beras, ulama juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara nilainya dengan 1 sha’ makanan pokok tersebut.

Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

READ  Berapa Besaran dan Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah 2025?

Tapi, nominal uang tersebut juga bisa disesuaikan dengan harga 3,5 liter beras di daerah masing-masing. Nominal yang ditetapkan oleh Baznas adalah harga untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Tags: BAZNASIdul FitriRamadhanZakat Fitrah
Previous Post

4 Menteri Hadir Berikan Keterangan di Sidang Mahkamah Konstitusi

Next Post

Segini Tarif Starlink di Indonesia

Next Post
Segini Tarif Starlink di Indonesia

Segini Tarif Starlink di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Lewat Shopee, Indian Akbar Bagi Strategi Lawan Post-Holiday Blues

Lewat Shopee, Indian Akbar Bagi Strategi Lawan Post-Holiday Blues

30 Maret 2026 | 16:43
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Menurut Imam, banyak capaian lain yang berhasil ditorehkan Bank Muamalat. Seperti misalnya, Dana Pihak Ketiga (DPK) dicatat sebesar Rp 45,5 triliun atau meningkat 9,0% (yoy). Selain itu, total aset juga naik sebesar 3,8% menjadi Rp 62,3 triliun. Demikian pula rasio kecukupan modal (CAR) dicatat sebesar 26,37% di akhir 2025, atau di atas ketentuan batas minimum yang ditetapkan regulator.

Bank Muamalat Bukukan Laba Rp 30,1 Miliar atau Tumbuh 47,5% di Tahun 2025

31 Maret 2026 | 11:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved