Jakarta, CoreNews.id – Saat ini, masyarakat Indonesia bisa menunaikan pembayaran zakat fitrah secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Akses laman Baznas.go.id melalui browser komputer atau ponsel Anda
- Pada kolom yang tersedia, pilih “Zakat” untuk jenis dana.
- Pilih jenis “Zakat Fitrah”.
- Pada kolom “jumlah jiwa” ini jumlah orang yang akan dizakati.
- Akan muncul nominal yang harus dibayarkan dengan kelipatan Rp 45.000.
- Lengkapi data pada kolom yang tersedia, yakni nama, email, dan nomor telepon.
- Klik “Pilih pembayaran”.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk menuju jenis pembayaran.
Zakat fitrah yang dikumpulkan melalui Baznas, akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan.
Zakat fitrah paling lambat ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Ketentuan Zakat Fitrah
Dikutip dari laman Baznas, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama telah bersepakat bahwa bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan adalah makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras, dengan ukuran satu sha’.
Ukuran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Di Indonesia, makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras.
Selain beras, ulama juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara nilainya dengan 1 sha’ makanan pokok tersebut.
Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Tapi, nominal uang tersebut juga bisa disesuaikan dengan harga 3,5 liter beras di daerah masing-masing. Nominal yang ditetapkan oleh Baznas adalah harga untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.