Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

UTBK-SNBT 2024, Tata Tertib Peserta yang Wajib Ditaati

by Teguh Imam Suyudi
15 April 2024 | 09:00
in Gaya Hidup
UTBK-SNBT 2024

UTBK-SNBT 2024 (Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Peserta jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2024 wajib mengetahui dan mematuhi tata tertib ujian. 

Mengutip laman SNPMB BPPP Kemendikbud Ristek, aturan dan tata tertib tersebut berlaku mulai dari sebelum ujian, saat mengerjakan ujian, hingga selesai mengerjakan ujian. 

Berikut ini tata tertib UTBK-SNBT 2024:

Tata tertib sebelum UTBK-SNBT 2024

  1. Peserta ujian harus sudah mengetahui Ruang Ujian dan Lokasi Ujian sehari sebelum ujian berlangsung. 
  2. Peserta wajib membawa dokumen: Kartu Tanda Peserta Ujian; fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang duduk di kelas XII dari Kepala Sekolah yang  dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan  dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas (asli). 
  3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-shirt). 
  4. Peserta harus bersepatu. 
  5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian  dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apa pun sejak waktu tes dimulai Tidak Diperbolehkan mengikuti ujian. 
  6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk  memasuki ruang ujian. 
  7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis  kalkulator, kertas, buku, ataupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat  elektronik untuk merekam, dan sebagainya. 
  8. Peserta Tidak Diperbolehkan bekerja sama terkait pelaksanaan ujian  dengan pihak mana pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak  langsung dengan metode komunikasi apa pun. 
  9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun dikumpulkan di tempat yang  telah ditentukan. 
  10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan. 
  11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja; tidak diperbolehkan menempati tempat duduk  lain. 
  12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas. 
  13. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.
  14. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melapor kepada Pengawas Ujian. 
  15. Peserta memasukkan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta.  
  16. Peserta melakukan latihan UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan untuk  meyakinkan bahwa aplikasi sudah dapat digunakan. 
READ  Komitmen Investasi Untuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik Capai Rp 310 Triliun

Tata tertib saat mengerjakan UTBK-SNBT 2024

  1. Peserta membaca dengan saksama petunjuk pengerjaan ujian yang tersedia pada aplikasi ujian. 
  2. Peserta memasukkan Nomor Peserta dan PIN setelah memilih pilihan menu “Mulai Ujian”. PIN ujian akan diberikan/diinformasikan kepada peserta oleh Pengawas Ujian sesaat sebelum ujian dimulai. 
  3. Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat dan  klik pernyataan “Setuju” sebelum memulai ujian. 
  4. Peserta mengikuti petunjuk/aba-aba dari pengawas terkait waktu mulai  ujian. 
  5. Peserta mengerjakan soal sesuai dengan lama waktu pengerjaan.
  6. Peserta menjawab butir soal dengan cara memilih/mengeklik opsi jawaban  menggunakan mouse. 
  7. Peserta dapat mengubah pilihan jawaban dengan cara memilih/mengeklik  pilihan jawaban lain yang dianggap benar. Jawaban peserta otomatis akan  terganti dengan pilihan jawaban yang terakhir. 
  8. Peserta dapat mengidentifikasi kelengkapan jawaban pada daftar soal di sisi  kiri layar monitor. Soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan kotak  warna Putih dan soal-soal yang sudah dikerjakan ditandai dengan kotak  warna Biru.
  9. Selama ujian berlangsung, peserta Tidak Diperbolehkan: Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; Bekerja sama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain; Bekerja sama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan  pihak luar; Memberi dan/atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian; Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/jawaban peserta lain; Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali atas seizin pengawas ujian; Menggantikan atau digantikan oleh orang lain; Menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apa pun. 
  10. Apabila melakukan kecurangan pada di atas, peserta akan dicatat di dalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU). 
  11. Aplikasi UTBK akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir dan peserta wajib klik tombol “OK”. 
  12. Peserta yang meninggalkan ruang ujian setelah menekan tombol Mulai Ujian (Memulai Ujian), dan karena satu dan lain hal tidak kembali lagi ke ruang ujian hingga waktu ujian berakhir, dinyatakan telah selesai menempuh UTBK. 
READ  Balai Media Kebudayaan Dorong Media Digital untuk Majukan Kebudayaan Lokal

Tata tertib setelah mengerjakan UTBK-SNBT 2024

  1. Peserta memastikan kembali identitas dan jawaban yang telah diisikan  sebelum “klik” tombol Selesai Ujian. 
  2. Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di  tempat pada saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi.  
  3. Peserta dapat meninggalkan tempat setelah diberi instruksi oleh Pengawas  Ujian.  

Jadwal UTBK-SNBT

  • Pembuatan Akun SNPMB: 09 Januari – 15 Februari 2024
  • Pendaftaran UTBK-SNBT: 21 Maret – 05 April 2024
  • Pelaksanaan UTBK Gelombang 1: 30 April dan 02 – 07 Mei 2024
  • Pelaksanaan UTBK Gelombang 2: 14 – 20 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil SNBT: 13 Juni 2024
  • Masa Unduh Sertifikat UTBK: 17 Juni – 31 Juli 2024
Tags: Kemendikbud RistekUTBK-SNBT 2024
Previous Post

Jonatan Christie Juara Asia 2024, Tumbangkan Li Shi Feng

Next Post

Piala Asia U-23: Timnas Indonesia Kalah 0-2 dari Tuan Rumah Qatar

Next Post
AFC U23

Piala Asia U-23: Timnas Indonesia Kalah 0-2 dari Tuan Rumah Qatar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ia kemudian merekomendasikan strategi 3-2-1-1-0 backup, yakni memiliki tiga salinan data di dua media berbeda. Satu salinan di luar lokasi, satu salinan offline atau tidak dapat diubah, serta memastikan nol kesalahan saat proses pemulihan

Serangan Siber Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 330,5 Juta

26 September 2025 | 13:57
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Menurut Supratman, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator. BPBUMN berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai operator untuk melaksanakan fungsi usaha.

Kementerian BUMN Resmi Diganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN

26 September 2025 | 14:17
uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Menurut Rosmauli, secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar. Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun.

Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp8,77 Triliun

26 September 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved