Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Media Asing Sorot Putusan MK, Ramal Nasib Anies-Ganjar

by Miroji
23 April 2024 | 11:43
in Pemilu
Tak Terima Hasil Pilpres, Anies Minta Pilpres Diulang dan Cawapres Prabowo Diganti

sumber foto: detiknews.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Ramai-ramai media asing menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024. Dilaporkan bagaimana semua gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.

Media AFP misalnya menulis artikel berjudul “Indonesia court rejects presidential election challenges”. Disebutkan gugatan awalnya muncul karena dugaan “peraturan diubah secara tak adil” yang memungkinkan putra Presiden RI saat ini Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden (wapres) dari Prabowo Subianto.

“Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Senin menolak gugatan terhadap pemilihan presiden yang dimenangkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, setelah saingan utamanya menuduh peraturan diubah secara tidak adil untuk memungkinkan putra pemimpin yang akan keluar itu untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden,” tulis media tersebut dikutip Selasa (23/4/2024).

“Prabowo, 72 tahun, dikukuhkan pada bulan Februari sebagai pemimpin berikutnya di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, mengalahkan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan saingannya yang ketiga (Ganjar Pranowo) dengan 58,6% suara,” tambahnya.

“Kampanye presiden terpilih ini terperosok dalam tuduhan bahwa pemimpin yang akan segera habis masa jabatannya, Joko Widodo atau yang dikenal sebagai Jokowi, telah ikut campur dalam upaya untuk mendukung kampanye Prabowo,” muatnya lagi.

“Ia dituduh merekayasa perubahan aturan yang memungkinkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden,”.

Dimuat bagaimana pengadilan menyebut nepotisme atau intervensi negara tak terbukti. Dimuat pula pernyataan Ketua MK Agung Suhartoyo yang menyebut “pengadilan menolak eksepsi untuk seluruhnya. Menolak permohonan kasasi untuk seluruhnya”.

Hal sama juga dimuat Reuters. Media itu menulis artikel berjudul “Indonesia court rejects election challenges, upholds Prabowo’s win”. Dikatakan bagaimana keputusan ini kini mengakhiri semua perselisihan pemilu di RI.

READ  Ganjar-Mahfud Terima Apapun Putusan MK

“Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tidak ada bukti adanya kecurangan sistematis dan campur tangan presiden, dan juga tidak ada badan-badan negara, pejabat daerah, dan bantuan sosial yang dikerahkan untuk mempengaruhi pemilu di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tersebut,” muatnya.

“Permohonan penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk seluruhnya,” tulisnya memuat pernyataan Suhartoyo lagi.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” tambah laman itu.

Disoroti pula bagaimana reaksi Anies dan Ganjar. Disebutkan bagaimana Anies dalam video pidato berkomitmen terhadap transisi pemerintahan yang damai sementara Ganjar mendoakan pemenang yang beruntung.

“Anies mengatakan dalam pidato video bahwa dia berkomitmen terhadap transisi pemerintahan yang damai dan menyebut Prabowo sebagai seorang patriot dan menambahkan bahwa keputusan pengadilan tersebut menandai berakhirnya pemilu,” tambah Reuters.

Reaksi Istana Jokowi juga dimuat. Disebut bagaimana Istana Kepresidenan menghormati keputusan MK dan akan membantu mendukung transisi presiden terpilih, merujuk pernyataan Juru Bicara Ari Dwipayana.

Media Singapura Channel News Asia (CNA) juga melaporkan bagaimana “banding” Anis dan Ganjar ditolak MK. Media itu bahkan memuat laporan khusus dengan judul “Indonesia’s top court dismisses appeals by presidential rivals Anies, Ganjar against Prabowo’s election win”.

“Keputusan pemilu, yang tidak dapat diajukan banding dan merupakan upaya hukum terakhir bagi Anies dan Ganjar, berarti hasil pemilihan presiden akan ditegakkan, sehingga membuka jalan bagi Prabowo untuk menjadi presiden berikutnya,” muat media itu.

Dimuat pula analisis dari pengamat politik lokal dari lembaga think tank Center for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal. Disorot bagaimana langkah Prabowo setelah keputusan ini.

“Pak Prabowo akan berusaha mengajak lawan-lawan politiknya untuk bekerja sama karena ia membutuhkan koalisi besar,” ujarnya.

READ  Presiden AS Kirim Surat Khusus ke Prabowo, Apa Isinya?

“Tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan program yang dikampanyekan, demi terciptanya stabilitas politik dan rekonsiliasi nasional,” ujarnya.

Ia menyoroti nasib Anis dan Ganjar setelahnya. Ia berpendapat bahwa tidak ada gunanya bagi Anies untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo.

“(Terutama) jika ia ingin ikut serta dalam pemilihan gubernur bulan November mendatang atau bahkan dalam pemilihan presiden berikutnya pada tahun 2029,” muat laman itu mengutipnya.

“Pak Anies populer di Jakarta dan berpotensi mencalonkan diri lagi,” tambahnya.

“Bagaimana karirnya selanjutnya akan bergantung pada instruksi Megawati dan posisi PDI-P di pemerintahan berikutnya,” ujarnya lagi menjelaskan posisi Ganjar.

“Yang pasti, Puan (putri Megawati dan Ketua DPR) diberi amanah (oleh Megawati) untuk menjajaki berbagai kemungkinan dan berkomunikasi dengan partai politik,” tambahnya.

Tags: MK
Previous Post

Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan Kecurangan-Politisasi Bansos Tak Terbukti

Next Post

Harga Bawang Merah ‘Melambung Tinggi’, Kemendag Buka Suara

Next Post
Harga Bawang Merah ‘Melambung Tinggi’, Kemendag Buka Suara

Harga Bawang Merah 'Melambung Tinggi', Kemendag Buka Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

28 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kemenkes Imbau Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas Berat

Ibadah Haji, Komitmen dan Realisasinya

10 Juni 2025 | 14:42
Guru Besar UIN Jakarta

Spirit Kurban dan Visi Masyarakat Cerdas, Modern, dan Religius

7 Juni 2025 | 14:59
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
aguan raja ampat

Tambang Nikel PT KSM di Raja Ampat, Seret Nama Keluarga Aguan

10 Juni 2025 | 15:28
anjing dikuliti

Viral Video Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Telusuri Lokasi Asli Kejadian

9 Juni 2025 | 17:02
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved