Jakarta, CoreNews.id – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai RUU Penyiaran yang berpotensi melarang jurnalisme investigasi merupakan satu kekeliruan karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.
“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” ungkap Mahfud seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (15/5).
Menurut Mahfud, melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset.
“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” tegasnya.