Jakarta, CoreNews.id — Presiden Joe Biden memutuskan untuk menaikkan tarif impor barang-barang dari China senilai 18 miliar dolar AS (sekitar Rp286,9 miliar) berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 untuk melindungi pekerja dan bisnis AS, (14/5/2024). Berdasar Pasal 301 tersebut, tarif kendaraan listrik menjadi akan meningkat dari 25 persen menjadi 100 persen pada 2024.
Keputusan tersebut memiliki alasan banyaknya subsidi dan praktik non-pasar yang menyebabkan risiko kelebihan kapasitas yang besar, ekspor kendaraan listrik China tumbuh hingga 70 persen pada 2022-2023 yang dianggap membahayakan investasi produktif di negara lain sehingga tarif 100 persen diharapkan dapat melindungi produsen AS dari praktik perdagangan tidak adil oleh China.
Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin (15/5/2024). Menurutnya, merupakan kesalahan lain bagi AS untuk terus mempolitisasi masalah perdagangan dan semakin meningkatkan tarif terhadap produk-produk China. Hal ini hanya akan meningkatkan harga barang-barang impor secara signifikan.
“Tarif tersebut menimbulkan lebih banyak kerugian bagi perusahaan-perusahaan dan konsumen AS dan membuat konsumen AS membayar lebih banyak lagi,” kata Wang Wenbin. Menurut Wang Wenbin kembali, mengutip konsultan keuangan Moody’s, 92 persen biaya kenaikan tarif ditanggung konsumen AS dan rata-rata pengeluaran rumah tangga AS meningkat sebesar 1.300 dolar AS per tahun.*