Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp4,5 miliar dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Ali menyebut harga rumah tersebut berkisar Rp4,5 miliar. Adapun uang tersebut sumbernya dari Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementerian Pertanian atau Kementan RI.
“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar. Dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” katanya.