Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

by Miroji
17 Mei 2024 | 10:47
in Gaya Hidup
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

sumbe foto: kompas.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, digantinya kelas di BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) membuat BPJS tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin. Budi menyebut, semua orang dari berbagai kalangan dan pulau akan mendapat pelayanan yang sama.

“BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali, jadi dengan layanan minimalnya berapa. Sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani,” ujar Budi seperti diberitakan kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Budi menjelaskan, KRIS memiliki tujuan untuk meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS-nya jadi lebih baik. Misalnya, kamar yang tadinya berisi 6-8 orang, sekarang diwajibkan satu ruangan hanya berisi 4 orang.

“Contoh yang kedua, ada kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam. Jadi enggak usah di luar. Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah. Jadi privacy-nya kalau ada sakit, jerit-jerit, sebelahnya terganggu. Sekarang ada privacy-nya, dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan,” tuturnya.

“Jadi, satu, KRIS itu tujuannya untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit, bukan menghapuskan. Yang kedua, memang ini akan dilakukan secara bertahap. Dan kita juga sudah lakukan uji coba selama 1 tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat,” sambung Budi.

Menurut Budi, tujuan dari BPJS Kesehatan bukanlah untuk kepentingan rumah sakit, melainkan 280 juta rakyat Indonesia. Dia menekankan semua rumah sakit harus meningkatkan pelayanannya terhadap rakyat Indonesia.

READ  Sri Mulyani Beberkan Alasan Iuran BPJS Kesehatan akan Naik di 2026

“Kita harus memaksa juga semua layanan RS untuk memberikan layanan yang lebih baik ke 280 juta rakyat,” imbuh Budi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.

Tags: BPJS KesehatanKRIS
Previous Post

Soal RUU Penyiaran, Menkominfo: Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

Next Post

Tips Meningkatkan Kesehatan Usus

Next Post
Tips Meningkatkan Kesehatan Usus

Tips Meningkatkan Kesehatan Usus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Periksa Tiga Pejabat Kejari Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

9 Januari 2026 | 14:18
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kwik Kian Gie

Wafat di Usia 90, Ini 6 Warisan Pemikiran Kwik Kian Gie yang Masih Menginspirasi

29 Juli 2025 | 16:40
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved