Jakarta, CoreNews.id — Investasi industri gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan diminta melibatkan masyarakat setempat. Sehingga hak-hak daerah, pelepasan tanah adat, serta adanya orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut, tetap diperhatikan. Semua itu bertujuan agar investasi yang masuk ke suatu wilayah, tak hanya meningkatkan devisa negara, melainkan turut berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Hal ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (17/5/2024). Menurut Bahlil kembali, lembaga yang dipimpinnya sudah menyiapkan skema kemitraan antara investor dengan masyarakat setempat dengan sebutan inti-plasma. Investor dalam hal ini sebagai inti, memiliki tugas untuk membantu masyarakat setempat yang sebagai plasma dalam mengembangkan perkebunan yang dikelolanya. Dukungan tersebut dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan berbagai pembinaan lainnya, supaya masyarakat mendapatkan hasil panen yang akan diolah oleh investor.
Permintaan Bahlil sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pembentukan satgas tersebut dicatat guna melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di wilayah tersebut.
Melalui keppres itu, pemerintah berencana akan mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas 2 juta hektare di Kabupaten Merauke yang dibagi dalam empat klaster.*