Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terjerat Narkoba, Epy Kusnandar Bakal Direhabilitasi

by Abdullah Suntani
18 Mei 2024 | 14:04
in Indeks
Epy Kusnandar ditahan

Foto:Detikcom

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Polisi menetapkan aktor utama Preman Pensiun, Epy Kusnandar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Epy dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menjelaskan, Epy bakal menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

“Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91, atas kondisi tersebut penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut,” katanya kepada media, Jumat (17/5).

READ  Presiden Sebut Pemerintah Hemat Besar-besaran: Akan Kagetkan Dunia
Tags: Epy KusnandarNarkobaPolres Metro Jakarta Barat
Previous Post

Sambut World Water Forum ke-10, Pemprov Bali Gelar Upacara Segara Kerthi

Next Post

Prabowo Rangkul Semua Pihak, Hendropriyono: Dia Paham Filsafat Pancasila

Next Post
Prabowo Rangkul Semua Pihak, Hendropriyono: Dia Paham Filsafat Pancasila

Prabowo Rangkul Semua Pihak, Hendropriyono: Dia Paham Filsafat Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

13 November 2025 | 21:47
/dli-excellence-scholarship-2025

DLI Dukung Putra Putri Terbaik Bangsa Lewat Program Beasiswa Global

13 November 2025 | 09:00
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved