Jakarta, CoreNews.id — Terungkapnya kesaksian saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II, bernama Direktur PT Tridi Membran Utama Andi, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (16/5/2024), ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Hendri Taufik di Bekasi (18/5/2024), menyatakan setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan. Karena itu Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II laik fungsi dan operasi.
Pihaknya hingga saat ini melakukan pemeriksaan pemenuhan standar pelayanan minimal secara berkala mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan. “Menjaga keselamatan serta kualitas jalan tol, merupakan hal wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan,” pungkasnya.*