Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jaksa ICC Karim Khan mengatakan tak hanya Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga akan masuk daftar buruan. Karena keduanya melakukan tindakan yang menyebabkan “kelaparan”, “pembunuhan yang disengaja”, dan “pemusnahan”.
“Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” kata Jaksa ICC Karim Kha seperti ditulis AFP, Selasa (21/5/2024).
“Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara,” lanjutnya.
“Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini,” tegasnya.
Sebagi informasi, selain PM Israelse surat perintah penangkapan juga untuk pemimpin gerakan Palestina Hamas di Jalur Gaza, Yahya Sinwar, Kepala sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri dan kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.