Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kali Ciliwung Meluap, 47 RT Terendam Banjir

by Abdullah Suntani
25 Mei 2024 | 12:44
in Nasional
Kali Ciliwung Meluap, 47 RT Terendam Banjir

Foto: IST

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta merilis jumlah RT yang tergenang imbas luapan Kali Ciliwung dan rob bertambah menjadi sebanyak 47 pada Sabtu pukul 10.00 WIB.

“Genangan yang terjadi mengalami kenaikan dari 38 RT menjadi 47 RT atau 0,154 persen dari 30.772 RT yang ada di wilayah DKI Jakarta,” ungkap Kepala BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji di Jakarta, Sabtu, (25/5/2024).

Adapun wilayah yang tergenang yaitu 11 RT di Jakarta Selatan meliputi 1 RT di Kelurahan Pengadegan dengan ketinggian 75 cm, 6 RT di Kelurahan Rawa Jati dengan ketinggian 80 – 90 cm, 4 RT di Kelurahan Pejaten Timur dengan ketinggian 140 cm.

Lalu 35 RT di Jakarta Timur meliputi 4 RT di Kelurahan Bidara Cina dengan ketinggian 180 cm, 18 RT di Kelurahan Kampung Melayu dengan ketinggian 30 – 150 cm, 2 RT di Kelurahan Balekambang dengan ketinggian 60 – 70 cm dan 11 RT di Kelurahan Cawang dengan ketinggian 40 – 280 cm.

Sebagai informasi, BPBD DKI mencatat semua penyebab genangan di wilayah tersebut yakni luapan Kali Ciliwung. Sementara itu, terdapat 1 RT di Kelurahan Pluit Jakarta Utara dengan ketinggian 15 cm disebabkan banjir rob.

READ  Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Cikande Banten Tercemar Radiasi Cesium 137
Tags: Banjir JakartaBPBDDKI Jakarta
Previous Post

Jumat Perdana di Masjidil Haram, Kemenag Terbitkan Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia

Next Post

Presiden Teken Aturan Sistem Bayar Tol Tanpa Stop (MLFL)

Next Post
Presiden Teken Aturan Sistem Bayar Tol Tanpa Stop (MLFL)

Presiden Teken Aturan Sistem Bayar Tol Tanpa Stop (MLFL)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved