Jakarta, CoreNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Di dalamnya, terkandung pembahasan tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Aturan ini diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu. Adapun pokok pembahasan menyangkut MLFF dibahas dalam Pasal 67 tentang pengumpulan jalan tol atau penarikan dari pengguna jalan tol. Dalam Pasal 67 Ayat 1 disebut, pengumpulan tol dilakukan menggunakan sistem elektronik.
“Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF),” bunyi Pasal 67 Ayat 2 PP tersebut, dikutip Sabtu (25/5/2024).
Lebih lanjut juga disebutkan, pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri. Dalam hal ini, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan.
“Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan Tol oleh Badan Usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti,” bunyi penjelasan ayat tersebut.