Jakarta, CoreNews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai memberatkan bagi pelaku usaha atau pemberi kerja.
” Saat ini, beban pengutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja,” ungkap Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani seperti dilansir Detikcom, Selasa (28/5/2024).
Menurut Shinta, apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang kurang baik terlihat dari pelemahan rupiah dan turunnya permintaan pasar.
“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” tegasnya.
Beeikut beberapa pungutan yang telah berlalu saat ini:
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’): Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24- 1,74%; dan Jaminan Pensiun 2%;
- Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’): Jaminan Kesehatan 4%;
- Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.