Jakarta, CoreNews.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Tanah Air per hari ini.
Lantas, apa bedanya SIM C dengan SIM C1?
Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menjelaskan perbedaan antara SIM C dan C1 terletak pada kapasitas kecepatan motor.
“SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” ungkapnya, Senin, (27/5/2024).
Kemudian, Yusri melanjutkan, untuk perbedaan kedua adalah persyaratan. Untuk pengendara yang mau memiliki SIM C1 wajib punya SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Lalu, trek uji kendaraan SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
“Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter. Jadi teorinya sama, ujian prakteknya dipersiapkan semuanya,” jelas Yusri.
Sebagai informasi, mulai hari ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 berlaku di Tanah Air. SIM C1 diperuntukkan pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 CC.