Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tanggapi Fatwa Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Perbedaan Forum Internum dan Eksternum

by Abdullah Suntani
2 Juni 2024 | 11:00
in Nasional
Tanggapi Fatwa Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Perbedaan Forum Internum dan Eksternum
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menanggapi polemik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal larangan menyampaikan salam lintas agama. Perlu didudukkan perkara tersebut pada dua ranah yang berbeda yakni arena internum dan eksternum.

Profesor Tholabi mengatakan polemik atas fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama disebabkan bercampurnya forum internum dan forum eksternum dalam merespons fatwa tersebut. Menurut dia, ada perkara yang bersifat internal umat beragama, ada pula perkara yang sifatnya eksternal atau antarumat beragama. “Fatwa konteksnya ditujukan kepada internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam,” kata Tholabi di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Wakil Rektor bidang Akademik UIN Jakarta ini menegaskan fatwa tersebut tentu tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam. Konsekuensinya, kata Tholabi, fatwa tersebut tidak tepat jika ditempatkan dalam forum eksternum yang tempatnya di ruang publik. “Polemik yang muncul disebabkan fatwa tersebut dibaca dan ditempatkan pada forum eksternum atau ruang publik,” tegas Tholabi.

Dia mengatakan ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui kaidah hukum. Fatwa MUI ini masuk kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum (positif) “Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum. Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama,” kata Tholabi.

Tholabi mengingatkan tentang relativitas fatwa. Dia menyebutkan sebagai produk pemikiran hukum Islam, fatwa tentu tidak bersifat mengikat dan absolut. Kecuali bagi mustafti atau pemohon fatwa. “Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu,” pinta Tholabi.

READ  Wakil Rektor UIN Jakarta: HIMAPOL Harus Jadi Mercusuar Intelektual

Dia menyebutkan salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI. Menurut dia tak mungkin dan tidak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internum umat Islam seperti dalam Khotbah Jumat atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam. Namun, kata Tholabi, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik. “Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum, publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama,” tandas Tholabi.

Tags: Ahmad Tholabi KharlieFatwa salam lintas agamaGuru Besar UIN JakartaMUI
Previous Post

Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo, Calon Menteri Keuangan?

Next Post

Kemenparekraf Luncurkan Program IndoBisa 2024, Fokus di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Next Post
Program IndoBisa 2024

Kemenparekraf Luncurkan Program IndoBisa 2024, Fokus di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
bi-siap-uji-coba-payment-id-pantau-transaksi-warga

BI Uji Coba Payment ID Pantau Transaksi Warga

11 Agustus 2025 | 09:00
judi online

Wow! Deposit Judi Online via E-Wallet Capai Rp 1,6 Triliun di Semester I-2025

11 Agustus 2025 | 09:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
fitur-whatsapp-terbaru-2025-dan-penjelasannya

Daftar Fitur WhatsApp Terbaru 2025 dan Penjelasannya

15 Juni 2025 | 09:00
alasan-larangan-bendera-one-piece-ancaman-hukuman

Ramai Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia, Kenapa Dilarang?

5 Agustus 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved