Jakarta, CoreNews.id — Pembelian LPG 3 kg di pangkalan atau agen kini harus dilakukan dengan membawa KTP untuk kebutuhan pencatatan. Sebelumnya, uji coba pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP sudah berjalan sejak 1 Januari 2024 dan pada 1 Juni 2024. Upaya ini dilakukan Pertamina Patra Niaga bukan untuk mempersulit, melainkan agar target subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan lebih tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam keterangannya, (4/6/2024). Menurut Ega, untuk per 1 Juni 2024 pihaknya sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen LPG. Dengan demikian, pemerintah bisa mengetahui detail penyaluran LPG 3 kg mulai dari Pertamina hingga masyarakat sebagai pengguna. Hingga saat ini, belum ada pembatasan pembelian LPG 3 kg.
Menurut Ega kembali, tak akan ada perbedaan jauh ketika masyarakat hendak membeli LPG 3 kg. Hanya ketika membeli LPG 3 kg di pangkalan, masyarakat akan dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Pangkalan akan mencatat NIK dan akan diketahui kebutuhan LPG 3 kg dari masing-masing pembeli. Namun jika masyarakat hapal NIK, ia tidak perlu bawa KTP.
“Sejauh ini, masyarakat sudah cukup terbiasa, dan terinfo dengan baik. Tiap pangkalan juga sudah tersosialisasi, sistem juga sudah berjalan dengan baik. Secara nasional, sudah 98 persen pangkalan menggunakan sistem ini. Sistem ini sudah terinstalasi di 253.000 pangkalan di seluruh Indonesia,” pungkas Mars Ega.*