Jakarta, CoreNews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi pengumuman Elon Musk untuk mengizinkan konten seksual/pornografi di platform X. Menkominfo Budi Arie mengatakan tak segan memblokir setiap platform yang melanggar regulasi di Indonesia, termasuk X.

“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku,” kata Budi Arie, Rabu (5/6/2024).
Hukuman pemblokiran X merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” begitu bunyi aturan tersebut.
Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut atau peraturan lain yang berlaku di Tanah Air akan mendapat konsekuensi.
“Akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda,” ujarnya.