Jakarta, CoreNews.id – Bank Central Asia (BCA) mengumumkan nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh merchant sebesar Rp4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui mesin electronic data capture (EDC) BCA. Mengutip situs resminya, BCA akan memberlakukan kebijakan baru ini mulai 5 Juli 2024.
Bank swasta terbesar RI itu mengatakan biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA. Nominal biaya administrasi akan muncul pada struk dan mutasi rekening nasabah.
Untuk diketahui, sebelumnya BCA tidak mengenakan biaya administrasi untuk transaksi tarik tunai di mesin EDC.