Jakarta, CoreNews.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis. Hal ini dibenarkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin pukul 01.20 dini hari tim pemudik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim,” ungkapnya kepada media, Selasa (11/6/2024).
“(Tersangka) dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pemerasan dan pengancaman,” lanjutnya.
Sebenarnya, Ria Ricis mengaku telah diperas oleh AP sebanyak Rp 300 Juta. Ia juga diancam, jika tidak mengirimkan uang yang diinginkan maka foto dan video pribadinya terancam akan disebar.