Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lewat Si Duli, Pemerintah Libatkan Masyarakat Sapu Bersih Pungli

by Teguh Imam Suyudi
19 Juni 2024 | 09:00
in News
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto (Foto: Dok. Kemkominfo)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengajak masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan dan memberantas praktik pungutan liar.

“Aplikasi Si Duli dapat membantu Satgas Saber Pungli mengawasi praktek-praktek pungli yang ada di Indonesia, dan penilaian terhadap kinerja Unit Pemberantasan Pungli (UPP) sehingga akhirnya dapat mewujudkan Indonesia yang bersih dari pungli,” ungkapnya saat membuka Rapat Kerja Nasional 2024 Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Jakarta Pusat, Rabu (12/06/2024).

Si Duli merupakan pengembangan aplikasi yang telah ada yang dapat menjadi jembatan masyarakat untuk mengadukan kejadian–kejadian pungli baik di tingkat pusat, provinsi, bahkan sampai kabupaten dan kota.

Menko Hadi juga mengingatkan arti penting sinergitas Satgas Saber Pungli guna penguatan Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui interoperabilitas Si Duli dan SP4N Lapor! milik Kemenpan RB.

“Diharapkan interoperabilitas aplikasi Si Duli dan SP4N Lapor! dapat berkontribusi secara signifikan dalam menaikkan nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pemerintah,” tegas Menko Hadi.

Mantan Panglima TNI tersebut menyampaikan kehidupan berbangsa dan bernegara ini tidak terlepas dari peran pemerintah untuk memudahkan masyarakat melakukan kegiatannya sehari-hari dalam wujud pelayanan publik.

“Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,”
tegas Hadi.

Menurut Menko Polhukam, Pungli merupakan salah satu bentuk contoh mal-administrasi yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain ketidakjelasan prosedur layanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi layanan yang diberikan, kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal, serta kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.

“Beberapa strategi yang dapat diimplementasikan dalam upaya meningkatkan capaian IPAK melalui pencegahan pungli antara lain meningkatkan transparansi dalam proses pelayanan publik, memperkuat pengawasan dan akuntabilitas, menerapkan pendekatan preventif serta melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memerangi pungli,” ungkap Hadi.

READ  Pakistan dan India Setuju Gencatan Senjata: Langkah Damai Setelah 4 Hari Konflik
Tags: Kemenko PolhukamPungliSi DuliSP4N Lapor!
Previous Post

Penjualan Mobil Hybrid Makin Diminati Melebihi Mobil Listrik

Next Post

Rasio Utang Indonesia Naik Hingga 50 Persen dari PDB Belum Jadi Keputusan Resmi

Next Post
Hingga saat ini, rasio utang pemerintah terhadap PDB per Maret 2024 berada di level 38,75 persen dengan jumlah Rp 8.253 triliun yang dominan di Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 7.278,03 triliun.

Rasio Utang Indonesia Naik Hingga 50 Persen dari PDB Belum Jadi Keputusan Resmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Panin Asset Management Raih 2 Penghargaan TOP CSR Awards 2025

Panin Asset Management Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2025

12 Juni 2025 | 08:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

sengketa 4 pulau

Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Ini Duduk Perkaranya

14 Juni 2025 | 16:03
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
PBNU kelola tambang

PBNU Disebut Terima Dana Tambang Nikel dari Raja Ampat, Ini Tanggapannya

16 Juni 2025 | 16:10
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
Gudang garam

Gudang Garam Hentikan Pembelian Tembakau dari Temanggung, Ini Alasannya

16 Juni 2025 | 12:02
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved