Jakarta, CoreNews.id — Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025 direncanakan naik. Penyesuaian tarif cukai akan dilakukan sebab tarif multiyears sebentar lagi akan berakhir di tahun 2024.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Askolani di Jakarta, (18/6/2024). Menurutnya kembali, approval [dari DPR] untuk menyesuaikan tarif cukainya 2025 intensifikasi, sudah di dapat. Tarif cukai rokok sendiri secara multiyears telah diberlakukan untuk dua tahun, yakni 2023-2024.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar 10%. Hasil tembakau per April 2024 dicatat hadirkan kontribusi sebesar Rp74,2 triliun dari total penerimaan sebesar Rp95,7 triliun.*