Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tajikistan Larang Hijab, Padahal Negara Mayoritas Muslim, Ini Alasannya

by Miroji
25 Juni 2024 | 15:32
in Internasional
Tajikistan Larang Hijab, Padahal Negara Mayoritas Muslim, Ini Alasannya
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Tajikistan yang merupakan negara mayoritas Muslim di Asia Tengah baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian hijab. Apa alasannya?

Seperti dilansir Euronews.com, Selasa (25/6/2024), pemerintah Tajikistan, yang merupakan negara bekas Uni Soviet di kawasan Asia Tengah, mengesahkan undang-undang yang melarang hijab di negaranya pada akhir pekan.

Undang-undang itu sebelumnya telah disetujui oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan, atau yang disebut Majlisi Milli, pada Kamis (20/6) pekan lalu.

Disahkannya undang-undang larang hijab itu dipandang mengejutkan, karena menurut sensus terakhir tahun 2020 lalu, Tajikistan yang berpenduduk 10 juta jiwa ini memiliki sekitar 96 persen penduduk beragama Islam.

Pada intinya, undang-undang itu melarang penggunaan “pakaian asing” yang termasuk hijab atau jilbab, atau penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim. Sebaliknya, warga Tajikistan dianjurkan untuk mengenakan pakaian nasional negara tersebut.

Mereka yang melanggar undang-undang itu akan dikenai hukuman denda dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari denda sebesar 7.920 Somoni Tajikistan (Rp 12 juta) untuk warga negara biasa, denda 54.000 Somoni (Rp 82,6 juta) untuk pejabat pemerintah dan denda 57.600 Somoni (Rp 88 juta) untuk tokoh keagamaan.

Undang-undang yang melarang pemakaian hijab itu merupakan yang terbaru dari serangkaian 35 tindakan terkait agama yang dilakukan pemerintah Tajikistan.

Dalam penjelasannya, pemerintah Tajikistan menggambarkan langkah yang diambilnya tersebut sebagai tindakan untuk “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul dan ekstremisme”

READ  AS dan Ukraina akan Teken Kesepakatan Mineral
Tags: Tajikistan
Previous Post

Polisi Ungkap Alasan Virgoun Pakai Narkoba

Next Post

Layanan Keimigrasian Bali Kembali Normal

Next Post
Layanan Keimigrasian Bali Kembali Normal

Layanan Keimigrasian Bali Kembali Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
prediksi-kaspersky-ai-ancaman-siber-2026

SailPoint Rombak Tata Kelola Identitas, Kini Bisa Amankan AI dan Mesin Secara Real Time

30 Maret 2026 | 20:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Imam, banyak capaian lain yang berhasil ditorehkan Bank Muamalat. Seperti misalnya, Dana Pihak Ketiga (DPK) dicatat sebesar Rp 45,5 triliun atau meningkat 9,0% (yoy). Selain itu, total aset juga naik sebesar 3,8% menjadi Rp 62,3 triliun. Demikian pula rasio kecukupan modal (CAR) dicatat sebesar 26,37% di akhir 2025, atau di atas ketentuan batas minimum yang ditetapkan regulator.

Bank Muamalat Bukukan Laba Rp 30,1 Miliar atau Tumbuh 47,5% di Tahun 2025

31 Maret 2026 | 11:17
Lewat Shopee, Indian Akbar Bagi Strategi Lawan Post-Holiday Blues

Lewat Shopee, Indian Akbar Bagi Strategi Lawan Post-Holiday Blues

30 Maret 2026 | 16:43
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved