Jakarta, CoreNews.id – Eks Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.
“Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Bandung, Selasa (16/7/2024).
Menurut Dwi, dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
“Dengan maksud agar mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” ujarnya.
Sebagai informasi, Arsan Latif ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7) dengan status tersangka.