Jakarta, CoreNews.id – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang resmi bebas pasca menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono membenarkan kebebasan Panji Gumilang. Menurutnya, Panji dinyatakan bebas murni hari ini.
“Iya benar bebas hari ini, tadi pukul 08.30 WIB kami bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu,” ungkap Hero Sulistiyono di Indramayu, Rabu (17/7/2024).
Hero menambahkan Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelah mendapat remisi sebanyak 15 hari.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis satu tahun penjara atas perkara penodaan agama. Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.