Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang impor ilegal yang berisi 11 anggota dari kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Perindustrian, Kejagung, Polri, Kementerian Keuangan dan pemerintah kota serta provinsi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menjelaskan, tugas Satgas Impor Ilegal adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal, hingga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran impor.
“Tujuan dibentuk Satgas Impor Ilegal untuk memberikan langkah strategis, serta menciptakan pengawasan pada barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Menurut Zulhas, tidak semua jenis barang impor yang akan diawasi oleh Satgas Impor Ilegal. Hanya barang-barang tertentu yang diawasi yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Fokus pengawasannya pun yaitu importir atau distributor,” tegasnya.