Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun fintech peer to peer (P2P) lending baru. Dalam pengaturan pendanaan yang akan dituangkan pada Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) ini, batas atas pendanaan produktif naik menjadi Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 2 miliar.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, nantinya tak semua fintech lending dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud. Fintech lending yang bisa menyalurkan harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Di mana salah satunya, memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. Adapun TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Menurut Agusman kembali, pengaturan pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Adapun tujuannya, yakni meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.*