Jakarta, CoreNews.id – Paranormal sekaligus influencer Samsudin Jadab atau akrab disapa Gus Samsudin resmi divonis bebas atas kasus aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Arif Kurniawan menilai Samsudin dan kedua anak buahnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan,” kata hakim Arif Kurniawan, Senin (29/7/2024).
Putusan selanjutnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Samsudin dan kedua terdakwa lainnya dapat segera dibebaskan dari tahanan.
“Kedua, membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Sebagai informasi, Samsudin dan dua anak buahnya berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan.
Mereka dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.